Dikti Nonaktifkan Enam Kampus di Aceh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menonaktifkan 243 kampus yang tersebar di Indonesia, enam diantaranya berada di Provinsi Aceh.
Tulis dari laman kopertis12, kampus yang dinonaktifkan tersebut belum tentu kampus yang abal-abal. Perguruan Tinggi itu memiliki ijin pembukaan kampus dan penyelenggara prodi, hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan dilakukan berbagai pelanggaran sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.
Kampus yang dinonaktifkan ini tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru dan tidak boleh melakukan wisuda, jika terjadi dualisme kepemimpinan. Sanksi lain juga tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.
Ditjen Dikti menyarankan agar kampus yang dinon aktifkan ini dapat melakukan pemulihan atau pengaktifan kembali.
Enam kampus di Aceh yang dinonaktifkan sementara waktu oleh Dikti adalah Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin di Meulaboh, Aceh Barat, STIKES Bustanul Ulum Langsa, Akademi Pertanian Iskandar Muda di Kota Banda Aceh, Akademi Teknik Iskandar Muda di Kota Banda Aceh, Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara di Kota Sigli dan Akademi Keuangan Perbankan Nasional di Kota Lhokseumawe.
Ketua Yayasan Akademi Kebidanan Meuligoe Nur Amin, Karnadi saat dihubungi acehterkini, Sabtu (3/10/2015) mengatakan surat dari Ditjen Dikti itu baru kami terima hari ini, Sabtu.
“Surat itu tidak ada hubungan dengan proses belajar dan mengajar di Kampus Kebidanan Meuligoe Nur Amin. Dinonaktifkan karena ada data mahasiswa dan dosen yang masih kurang,” katanya menjawab acehterkini.
Lima kampus lagi yang dinonaktifkan oleh Dikti di Provinsi Aceh belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kampus tersebut.
EmoticonEmoticon