Sebelum Dieksekusi, Janda Digiliri

BANDA ACEH - Kasus kematian janda beranak satu warga Gampong Raya Utue, Pidie, Danu Aini (44), yang ditemukan tewas di Pantai Teungku Sifut, Gampong Lengah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, kini terus didalami polisi. Sebuah fakta baru terungkap, korban yang ditemukan tewas pada Sabtu 25 Juli 2015 itu, digilir oleh dua orang tersangka eksekutor nya, Irwandi (33) dan Saumi Ramadhan (29), sebelum dihabisi di lokasi temuan.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irwandi dan Saumi itu diungkap Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK, dalam konferensi pers, Rabu (30/9) siang, di Jantho. Disebutkan, pembunuhan itu juga berlatar terendusnya hubungan terlarang antara Irwandi yang telah punya istri dengan Danu.

Hubungan spesial itu terendus oleh istri Irwandi ketika Danu meminjamkan uang Rp 5 juta kepada Irwandi, tanpa jaminan apapun. “Jadi, ketika tersangka pulang ke rumahnya, sang istri tersangka langsung menanyakan apa hubungannya dengan Danu Aini, janda beranak satu tersebut, sehingga begitu percaya memberi pinjaman utang sampai Rp 5 juta. Pelaku, akhirnya mengakui hubungan terlarang tersebut dan pertengkaran hebat pun terjadi antara pelaku Irwandi dengan istrinya,” pungkas AKBP Heru.

Karena affair terlarang itu terungkap, Irwandi lalu merencanakan untuk menghabidis korban Danu seorang janda beranak satu. Irwandi mengajak rekannya Saumi Ramadhan (29), warga Simpang Tiga, Pidie. Tersangka Irwandi mengajak korban jalan-jalan, Sabtu 25 Juli 2015 lalu hingga pukul 01.00 WIB dini hari, dengan dalih menuju rumah rekannya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pertemuan itu diakhiri dengan bergabungnya Saumi di TKP, lalu kedua lelaki itu melampiaskan nafsu hewannya atas korban. Setelah itu keduanya mengeksekusi Danu hingga menemui ajal. “Sementara kedua tersangka setelah membunuh Danu Aini, mengambil uang Rp 650 ribu yang ada pada korban serta anting-anting sepasang yang dibagi dua dengan tersangka Saumi Ramadhan,” demikian Kasat Reskrim AKP Machfud.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar dan dibidik pasal berlapis yakni dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup hingga hukuman mati.


EmoticonEmoticon