LANGSA - Warga Bireum Keudee Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur,
yang didukung personil Polsek Birem Bayeum, Selasa (29/9) malam membekuk
duet jambret, Ariansyah Amri (19) warga Desa Birem Keude, dan Edy
Syahputra (21), warga Desa Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, setelah
lokasi persembunyian mereka dikepung selama beberapa jam.
Kapolres
Langsa, AKBP Sunarya SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, AKP Anwar
SH, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di
semak-semak kawasan Lorong Tani Jaya, Gampong Birem Keude. Keduanya
berhasil ditangkap setelah lokasi itu dikepung hingga memsuki waku
dinihari.
Disebutkan, malam itu usai menjambret
korban Leni Maryani (33) warga Desa Alue Gadeng II, Kecamatan Birem
Bayeun, di depan Masjid Taqwa Birem Rayeuk, tersangka kabur ke arah
Lorong Tani Jaya, mengendarai sepmor matix jenis Honda Beat. Polisi dan
warga yang mengetahui lokasi persembunyian pelaku, langsung mengepung
dan menangkapnya.
Bersama pelaku disita BB satu
unit Honda Beat baru tanpa nopol, dompet berisikan uang ratusan ribu
rupiah milik korban. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Birem
Bayeun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengikuti proses
hukum lebih lanjut.
Sementara itu secara
terpisah, personil Polsek Langsa Barat membekuk Helmy Wansyah (28),
warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat. Pemuda itu
ditangkap saat beraksi (mencuri) di rumah Eddy Mukhty (44), seorang PNS
warga Gampong Paya Bujok Beuramo, pada hari raya pertama Idul Adha
lalu.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK,
didampingi Waka Polres Kompol Hadi Saepul R SIK, Kabag Ops AKP Jatmiko,
Kapolsek Langsa Barat AKP Suparwanto, Kapolsek Birem Bayeun AKP Anwar,
saat konfrensi pers kepada wartawan di halaman Mapolsek, Rabu (30/9)
mengatakan, tersangka Helmy Wansyah ini sudah berapa tahun terakhir
masuk DPO terkait serangkaian kasus pencurian.
Tersangka
merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap warga, ketika sedang
melakukan pencurian di rumah Eddy Mukhty pada tanggal 24 September pagi
usai masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha. Selanjutnya tersangka
diserahkan warga kepada pihak Kepolisian Sektor Langsa Barat dengan
sejumlah barang bukti (BB).
BB yang disita
dari tangan tersangka residivis ini diantaranya, dua unit TV LED merk
Samsung dan LG 32 inc, Tape Mini Compo mere Samsung, jam tangan
Alexander Cristy, dua unit HP Blacberry dan Nokia, printer, monitor
computer, uang tunai Rp 981.000, dan 15 gelang dan kalung imitasi.
Jejak
kasus aksi kejahatan yang telah dilakukan tersangka Helmy sebelumnya,
antara lain, bulan Juli ?2015 lalu mencuri 1 unit Notebook merk Accer
dengan cara masuk ke rumah warga di Gampong Paya Bujok Tunong. Pada
bulan Juli 2015, tersangka kembali mencuri Lapto Accer milik salah satu
warga Gampong Paya Bujok Tengoh.
Kemudian pada
tahun 2014, Helmy juga mencuri Hp Nokia di Komplek perumahan PLN di
Gampong Paya Bujok Seleumak, dan pada tahun 2010 tersangka Helmy kembali
melakukan pencurian 1 uunit komputer merk LG juga di salah satu rumah
warga Gampong Paya Bujok Seleumak.
Sementara
itu di lokasi dan tempat terpisah, tambah Kapolres, anggota dari Polsek
Langsa Barat juga berhasil mencokok seorang tersangka pencurian yang
sudah beraksi 13 kali dengan target rumah kosong, yaitu M Igbal (19),
warga Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.
Penangkapan
tersangkaa berawal dari laporan warga Pondok Kelapa, Syahril (41), yang
kehilangan Laptop Asus di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, Polisi
langsung mengidentifikasi pelaku tak lain M Iqbal, dan ia ditangkap
tanggal 14 September lalu.
Bersama pelaku
disita BB Laptop merk Asus dan sejumlah tabung gas ukuran 3 kg. Dari 13
TKP pencurian dilakoni tersangka, berapa diantaranya itu DVD merk
Samsung , Hp Nokia juga milik warga setempat, Laptop merk Accer, milik
sejumlah warga Gampong Pondok Kelapa, dan masih ada sejumlah TKP
lainnya.
EmoticonEmoticon