Tiada Ampun bagi Kampus Bandel

Tiada Ampun bagi Kampus Bandel
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menonaktifkan 243 perguruan tinggi yang dianggap bermasalah. Kampus-kampus itu berada di sejumlah provinsi se-Indonesia. Namun tak semua perguruan tinggi yang dinonaktifkan itu karena kedapatan berpraktik jual-beli ijazah atau menerbitkan ijazah secara ilegal.

Pelanggaran yang mereka lakukan beragam: pertama, tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut; kedua, rasio atau nisbah dosen dengan mahasiswa tidak seimbang; ketiga, melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin; dan keempat, terjadi konflik, yayasan tidak aktif, berganti yayasan tapi tak melaporkan dan pindah kampus namun tidak melaporkan.

Kampus-kampus itu diberi kesempatan untuk memperbaiki atau membenahi sistem pendidikan mereka agar sesuai peraturan dan prosedur. Kementerian menerapkan sanksi bervariasi atas pelanggaran-pelanggaran itu sepanjang masa perbaikan atau pembenahan.

Sanksinya, antara lain, beberapa layanan dihentikan, yakni tidak dilayani pengusulan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, tidak dilayani penambahan program studi baru, tidak dilayani sertifikasi dosen, penghentian pemberian bantuan hibah dan beasiswa.

Khusus untuk pelanggaran terjadi konflik internal yayasan atau perguruan tinggi, sanksinya ditambah. Perguruan tinggi itu tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh mewisuda lulusannya.

Sanksi-sanksi itu tidak mengganggu kegiatan perkuliahan. Artinya, mahasiswa-mahasiswa pada perguruan tinggi yang dinonaktifkan sementara waktu, tetap dapat kuliah sebagaimana mestinya. Namun otoritas kampus mereka berkewajiban melakukan perbaikan atau pembenahan sesuai peraturan.

Status nonaktif kepada perguruan tinggi dicabut manakala telah melakukan perbaikan atau pembenahan. Sebaliknya, jika perguruan tinggi itu membandel atau tak mematuhi perintah Kementerian, izin kegiatan pendidikan tingginya dicabut.

“Kalau dia (perguruan tinggi) dinonaktifkan dan dia tetap bandel, suatu saat izinnya dicabut,” kata Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti, Patdono Suwignjo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.


EmoticonEmoticon