JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Telkom tidak menjelaskan secara jelas mengenai paket IndiHome yang dijual ke masyarakat. Pasalnya, konsumen awam Indonesia masih banyak terjebak dengan promosi dari IndiHome.
Keluhan masyarakat tersebut disampaikan oleh Sularsi, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI. Menurutnya masih banyak, konsumen yang merasa terjebak dengan janji manis sales Telkom di saat proses penawaran.
"Terkadang ada konsumen yang tidak butuh internet atau telefon rumah. Ketika konsumen protes, malah semuanya diputus," ujarnya dalam sambungan telefon, Jumat (22/4/2016).
Selain masalah tersebut, sebagian konsumen juga mengeluhkan tagihan yang masih terus datang menghampirinya . Para konsumen tersebut berkilah merasa sudah berhenti menggunakan layanan IndiHome.
"Masih ada konsumen mengeluh, tagihan masih terus datang," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Menurut Larsi, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen terkait pemberian informasi kepada pelanggan atas paket baru IndiHome yang mereka luncurkan.
"UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen harus diberikan informasi dan ada kesepakatan. Berikan informasi jelas dan jujur apa bundling-nya dan risikonya. Kalau tidak begitu tidak memberikan informasi," katanya beberapa waktu lalu.
EmoticonEmoticon